Polisi: Penyidik KPK yang Dilaporkan Minta Surat Pernyataan Pelapor
Dua orang penyidik KPK, Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan dilaporkan auditor BPK Arief Fadillah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, kedua penyidik itu juga dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman. "Memang betul ada laporan tersebut. Kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (1/11/2017). Laporan tersebut dibuat pada Jumat (6/10) malam lalu. Dalam laporan bernomor LP/4843/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP dan atau 335 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan. Argo menjelaskan, bermula ketika pelapor didatangi keduanya di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (5/10). Keduanya kemudian memperlihatkan bukti transfer kepada pelapor dan memintanya untuk menjelaskan soal bukti tersebut. "Menurut...