2 Mahasiswa Pendemo Istana Dipersilakan Ajukan Penangguhan Penahanan

Polisi mempersilakan dua orang mahasiwa yang ditahan di Polda Metro Jaya terkait aksi di depan Istana Negara untuk mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari setiap tersangka.

"Jadi dari mahasiswa yang sudah ditahan, sampai sekarang kita belum mendapatkan surat permohonan penangguhan penahanan, ya tentunya namanya permohonan penangguhan penahanan itu hak ya, diatur dalam undang-undang, bahwa itu hak daripada tersangka maupun keluarga tersangka, silakan, kemudian mau mengajukan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Argo mengatakan selanjutnya penyidik yang akan menilai dikabulkan atau tidaknya pengajuan penahanan tersebut.
"Tapi ya nanti penyidik yang akan menilai, apakah itu dikabulkan atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka lain masih terus dilakukan. Polisi pun masih mencari ada-tidaknya orang yang mendalangi demo 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK itu.

"Kita belum dapat info itu. Masih dalam pendalaman, masih diselidiki. Kira-kira apakah ada yg nyuruh atau ada yang mengatur kita masih selidiki," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 16 tersangka terkait demo yang digelar Istana Negara, Jumat (20/10) lalu. Dua dari 16 mahasiswa itu ditahan di Mapolda Metro Jaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Gali Informasi Selidiki Kematian Bayi Debora

Truk bermuatan alat berat tersangkut di jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Yos Sudarso

Penampakan Mobil yang Ditumpangi Novanto