Kapolri: nikahsirri.com Unggah Pornografi dan Eksploitasi Anak

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bicara perkembangan kasus pelanggaran UU ITE oleh situs nikahsirri.com. Tito mengatakan situs tersebut memang dianggap polisi melenceng.

"Kasus website nikahsirri.com, kami anggap melanggar UU ITE karena nikahsirri.com mereka unggah gambar pornografi anak di bawah umur dan eksplotiasi anak dan perempuan," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Tito mengatakan pihaknya telah menangani kasus ini. Saat ini kata Tito, kasus nikahsirri.com segera dibawa ke pengadilan. 

"Sudah kita tangani dan pelaku, berkas siap ke pengadilan. Ini sempat trending topic menyangkut isu sensitif anak wanita, termasuk jual perawan," ucap Tito. 

Selain kasus di atas, Tito bicara soal kasus video gay anak yang ditangani Polda Metro Jaya. Tito menyebut para pelaku memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam beraksi.

"Masalah pedofil video gay melibatkan anak-anak ada 3 tersangka. Mereka buat grup Telegram, WhatsApp, mengunggah gambar anak-anak. Di situ ada transaksi mendapat gambar per paket yang diunduh atau di-download," tutur Tito

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Gali Informasi Selidiki Kematian Bayi Debora

Truk bermuatan alat berat tersangkut di jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Yos Sudarso

Penampakan Mobil yang Ditumpangi Novanto