Polda Metro Jaya melarang penggunaan petasan dan mercon pada saat pergantian tahun
Polda Metro Jaya melarang penggunaan petasan dan mercon pada saat pergantian tahun. Polisi khawatir penggunaan petasan apalagi ukuran besar dapat membahayakan keselamatan jiwa.
"Tidak boleh menggunakan petasan, mercon karena membahayakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (18/12/2017).
Warga juga diimbau tidak menggunakan kembang api saat malam pergantian tahun. Masyarakat yang ingin melihat kembang api disarankan untuk datang ke tempat-tempat perayaan pergantian tahun yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI."Kalau pesta kembang api kan dari Pemprov DKI juga ada, masyarakat bisa lihat kemeriahannya di situ," sambungnya.Polisi khawatir penggunaan petasan, mercon, dan kembang api yang tidak memperhatikan aspek keamanan dapat membahayakan jiwa. Selain itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan kebakaran.
"Penggunaan kembang api dan petasan itu kan harus di tempat terbuka. Kalau di permukiman padat penduduk, khawatirnya nanti malah menimbulkan kebakaran," sambung Argo.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan melakukan razia petasan. Industri rumahan petasan yang tidak berizin akan dirazia oleh polisi.
"Pak Kapolda sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan razia terhadap petasan," ujar Argo.Polisi khawatir penggunaan petasan, mercon, dan kembang api yang tidak memperhatikan aspek keamanan dapat membahayakan jiwa. Selain itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan kebakaran.
"Penggunaan kembang api dan petasan itu kan harus di tempat terbuka. Kalau di permukiman padat penduduk, khawatirnya nanti malah menimbulkan kebakaran," sambung Argo.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan melakukan razia petasan. Industri rumahan petasan yang tidak berizin akan dirazia oleh polisi.
"Pak Kapolda sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan razia terhadap petasan," ujar Argo.Polisi khawatir penggunaan petasan, mercon, dan kembang api yang tidak memperhatikan aspek keamanan dapat membahayakan jiwa. Selain itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan kebakaran.
"Penggunaan kembang api dan petasan itu kan harus di tempat terbuka. Kalau di permukiman padat penduduk, khawatirnya nanti malah menimbulkan kebakaran," sambung Argo.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan melakukan razia petasan. Industri rumahan petasan yang tidak berizin akan dirazia oleh polisi.
"Pak Kapolda sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan razia terhadap petasan," ujar Argo.
"Tidak boleh menggunakan petasan, mercon karena membahayakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (18/12/2017).
Warga juga diimbau tidak menggunakan kembang api saat malam pergantian tahun. Masyarakat yang ingin melihat kembang api disarankan untuk datang ke tempat-tempat perayaan pergantian tahun yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI."Kalau pesta kembang api kan dari Pemprov DKI juga ada, masyarakat bisa lihat kemeriahannya di situ," sambungnya.Polisi khawatir penggunaan petasan, mercon, dan kembang api yang tidak memperhatikan aspek keamanan dapat membahayakan jiwa. Selain itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan kebakaran.
"Penggunaan kembang api dan petasan itu kan harus di tempat terbuka. Kalau di permukiman padat penduduk, khawatirnya nanti malah menimbulkan kebakaran," sambung Argo.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan melakukan razia petasan. Industri rumahan petasan yang tidak berizin akan dirazia oleh polisi.
"Pak Kapolda sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan razia terhadap petasan," ujar Argo.Polisi khawatir penggunaan petasan, mercon, dan kembang api yang tidak memperhatikan aspek keamanan dapat membahayakan jiwa. Selain itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan kebakaran.
"Penggunaan kembang api dan petasan itu kan harus di tempat terbuka. Kalau di permukiman padat penduduk, khawatirnya nanti malah menimbulkan kebakaran," sambung Argo.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan melakukan razia petasan. Industri rumahan petasan yang tidak berizin akan dirazia oleh polisi.
"Pak Kapolda sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan razia terhadap petasan," ujar Argo.Polisi khawatir penggunaan petasan, mercon, dan kembang api yang tidak memperhatikan aspek keamanan dapat membahayakan jiwa. Selain itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan kebakaran.
"Penggunaan kembang api dan petasan itu kan harus di tempat terbuka. Kalau di permukiman padat penduduk, khawatirnya nanti malah menimbulkan kebakaran," sambung Argo.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan melakukan razia petasan. Industri rumahan petasan yang tidak berizin akan dirazia oleh polisi.
"Pak Kapolda sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan razia terhadap petasan," ujar Argo.

Komentar
Posting Komentar