Polisi: Jonru Tak Membantah Postingan di Facebook soal Hate Speech

Jonru F Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara ujaran kebencian (hate speech). Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Jonru telah mengakui posting-annya tersebut.

"Kemarin yang bersangkutan sudah dilaksanakan pemeriksaan kemarin sore sampai malam. Intinya bahwa Jonru, yang bersangkutan membenarkan dia menulis atau meng-upload di dalam medianya dia yang berkaitan dengan apa yang dituduhkan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/10/2017). 

Dalam pemeriksaan itu, menurut Jonru, tulisannya tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai ujaran kebencian. Menurutnya, tuduhan ujaran kebencian atas posting-annya itu bisa diartikan berbeda-beda.

"Intinya, yang bersangkutan mengakui dan menyampaikan bahwa menulis sesuatu kan siapa pun boleh dan ungkapan yang dia sampaikan bukan ilmu pasti. (Menurut Jonru) siapa pun boleh menyampaikannya atau boleh menafsirnya sesuai hati masing-masing," tutur Argo.

Lebih lanjut, Argo menyatakan pemeriksaan Jonru pada Minggu (1/10) kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan. Hari ini, tidak ada pemeriksaan terhadap Jonru.

"Yang bersangkutan kita tahan di tahanan narkoba Polda Metro. Kalau penyidik masih ada kekurangan-kekurangan, yang bersangkutan akan kita periksakan kembali. Untuk hari ini tidak ada pemeriksaan," tandas Argo. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Gali Informasi Selidiki Kematian Bayi Debora

Truk bermuatan alat berat tersangkut di jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Yos Sudarso

Penampakan Mobil yang Ditumpangi Novanto