Kapolda Minta Proses Kasus Hate Speech Jonru Dipercepat
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) tersangka Jonru F Ginting. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis meminta proses penyidikan kasus itu dipercepat.
"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan, saya sudah perintahkan Dirkrimsus (Kombes Pol Adi Deriyan) untuk percepat proses penyidikannya," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Kapolda meminta penyidikan dipercepat agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. "Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kami kirim ke kejaksaan," imbuh Idham.
Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus itu. Ada tiga ahli yakni ahli bahasa, agama dan ITE yang menyatakan postingan Jonru itu memenuhi unsur pidana hate speech.
Polisi juga telah menyita barang bukti dalam proses penyidikan itu. Barang bukti itu di antaranya laptop, hardisk dan handphone serta akun facebook dan email Jonru.
"Kalau buku '212' itu tidak ada kaitannya sama kasus yang sedang kami sidik, jadi sudah kami kembalikan," ujar Kanit I Subdit Cyber Cimer Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly.
"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan, saya sudah perintahkan Dirkrimsus (Kombes Pol Adi Deriyan) untuk percepat proses penyidikannya," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Kapolda meminta penyidikan dipercepat agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. "Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kami kirim ke kejaksaan," imbuh Idham.
Polisi juga telah menyita barang bukti dalam proses penyidikan itu. Barang bukti itu di antaranya laptop, hardisk dan handphone serta akun facebook dan email Jonru.
"Kalau buku '212' itu tidak ada kaitannya sama kasus yang sedang kami sidik, jadi sudah kami kembalikan," ujar Kanit I Subdit Cyber Cimer Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly.

Komentar
Posting Komentar