Kapolda Metro Ancam Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba




Anggota Polsek Rengasdengklok ditangkap Polres Bekasi karena mengedarkan narkoba. Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz mengancam akan memecat anggotanya jika terlibat kasus narkoba. 

"Kepada mereka yang berbuat pelanggaran, misalnya ada beberapa anggota yang narkoba. Kemudian semalam di Jakarta Pusat, itu ditindak. Kalau perlu di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Idham dalam sambutan acara wisuda Purnawira Polri dan PNS di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi akan memproses anggota yang kedapatan terlibat narkoba. Mereka akan ditindak sesuai dengan pelanggaran. 


"Apakah dia sebagai pemakai, apakah dia sebagai pengedar. Semuanya nanti akan diselidiki sesuai fakta-fakta dilapangkan. Semua prosesnya sama, kalau terlalu ikuti akan kita tidak lanjut sesuai aturan," kata Argo. 


Menurut Argo, sebelum memecat anggota kepolisian, ada proses yang akan dijalankan. Pemeriksaan sampai sidang disiplin akan dilakukan untuk anggota yang melanggar.

"Nanti kita cek kemudian kita sidang disiplin seperti itu, jadi jangan mentang-mentang polisi positif memakai kemudian kita langsung pecat. Tidak," ujar Argo.

"Tapi kita lihat sejauh mana itu keterlibatannya, sejauh mana perannya. Semua sesuai fakta hukum di lapangan," sambung Argo. 

Sebelumnya, Aiptu Herman ditangkap oleh Polres Metro Bekasi pada Sabtu (26/8). Ia ditangkap karena menjadi pengedar dan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Herman bertugas di Polsek Rengasdengklok. Selain itu, terdapat delapan anggota Polsek Rengasdengklok yang positif menggunakan narkoba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Gali Informasi Selidiki Kematian Bayi Debora

Truk bermuatan alat berat tersangkut di jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Yos Sudarso

Penampakan Mobil yang Ditumpangi Novanto