Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pencuri Spesialis Bobol Rolling Door di Bantar Gebang

- Kamis 31 Agustus 2017

Jakarta - Polda Metro Jaya  menangkap AKM (30) pencuri yang biasa beraksi dengan membobol rolling door atau pintu gulung di pertokoan. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Penangkapan bermula dari laporanan aksi pencurian di sebuah toko di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, Rabu (23/8) pukul 11.30 WIB. Saat itu korban sudah mendapati pintu toko terbuka.

Saat dicek, sejumlah pakaian, tas, topi dan barang dagangan lainnya telah raib. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke kantor polisi terdekat.

AKM kemudian ditangkap pada Selasa (29/8) pukul 10.00 oleh tim unit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku yang merupakan warga Karawang itu ternyata tidak beraksi sendirian. Tiga pelaku lainnya berinisial H, K, dan S masih dalam pencarian.

"Tim telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka AKM atas dugaan tindak pidana pencurian (specialis rolling door)," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono dalam keterangannya, Rabu (30/8/2017).

Pelaku juga ternyata tidak melakukan pencurian terhadap satu toko saja. Dua toko lain di kawasan sekitar pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Atas perbuatannya, AKM dijerat dengan pasal 363 KUHP. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 5 unit handphone, 1 unit mobil, 4 buah tas, 3 buah dompet, 2 buku tabungan, dan satu set alat kejahatan berupa obeng, kunci L, linggis dan tang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Gali Informasi Selidiki Kematian Bayi Debora

Truk bermuatan alat berat tersangkut di jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Yos Sudarso

Penampakan Mobil yang Ditumpangi Novanto